Malaysia Larang Medsos untuk Anak, Privasi Jadi Sorotan

Malaysia Larang Medsos untuk Anak, Privasi Jadi Sorotan

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Kamis, 04 Jun 2026 15:47 WIB
Malaysia Larang Medsos untuk Anak, Privasi Jadi Sorotan
Jakarta - Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang ikut menerapkan pembatasan usia dalam mengakses platform digital setelah larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku pada 1 Juni.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan media sosial besar untuk mencegah mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk mendaftar atau memiliki akun. Platform juga diharapkan memverifikasi usia pengguna serta memperkuat perlindungan terhadap konten berbahaya, perundungan siber, grooming, penipuan, dan fitur-fitur yang dapat memicu kecanduan.

Sekitar 8 juta dari total 36 juta penduduk Malaysia berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak, bukan memutus akses mereka terhadap teknologi secara keseluruhan.

Pemerintah berpendapat bahwa diperlukan regulasi yang lebih ketat karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya. Di sisi lain, orang tua juga kesulitan mengawasi apa yang anak-anak lihat dan lakukan di platform yang dirancang agar pengguna terus menghabiskan waktu di dalamnya.

Aturan ini berlaku bagi platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, sehingga sebagian besar tanggung jawab penegakannya berada di tangan perusahaan teknologi multinasional tersebut.

Berbagai negara perketat batasan usia pengguna media sosial

Pemerintah di berbagai belahan dunia mulai memperketat aturan keselamatan online bagi anak-anak. Pada Desember lalu, Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Pada Maret lalu, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan serupa, dengan pembatasan pada YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sejumlah negara Eropa juga tengah mengembangkan sistem verifikasi usia di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental, kualitas tidur, pendidikan, dan keselamatan pribadi.

Banyak orang tua menilai larangan semacam ini sudah diperlukan sejak lama.

Ponsel pintar kini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial anak-anak, dan sering kali pengawasan orang dewasa terhadap mereka minim. Pendukung kebijakan ini menilai aturan usia minimum dapat mengurangi paparan anak-anak terhadap perilaku predator, konten kekerasan, konten seksual, serta algoritma yang mendorong penggunaan layar secara berlebihan.

Setelah pemerintah Malaysia menyetujui larangan tersebut pada Desember lalu, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyebut langkah itu diperlukan menyusul meningkatnya kasus kejahatan serius yang melibatkan remaja.

Saat itu, ia mengaitkan penggunaan media sosial dengan kasus pembunuhan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang ditikam sebanyak 200 kali oleh teman sekolah laki-lakinya yang berusia 14 tahun.

Aturan yang tidak mudah ditegakkan

Menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, proses verifikasi usia bagi pengguna yang sudah memiliki akun akan diterapkan secara bertahap selama enam bulan ke depan.

Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberikan waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data, seperti foto dan video, sebelum dilakukan pembatasan akun atau tindakan lainnya.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit Malaysia (sekitar €2,2 juta atau Rp45 miliar). Pemerintah Malaysia juga menyatakan bahwa orang tua tidak akan dikenai sanksi apabila anak mereka berhasil mengakali aturan tersebut.

Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari kelompok pegiat hak digital dan sebagian orang tua yang mempertanyakan efektivitas larangan menyeluruh seperti itu.

Jumat (29/05) lalu, Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Trk, berpendapat bahwa anak-anak dapat dengan mudah menghindari larangan semacam ini dan justru berakhir di ruang digital yang lebih berisiko serta kurang diawasi.

"Sekadar membatasi akses ke platform yang masih belum aman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Raksasa teknologi didorong untuk bertanggung jawab

Selvakumar Manickam, profesor sekaligus Direktur Pusat Penelitian Keamanan Siber Universiti Sains Malaysia, mengatakan kepada DW bahwa larangan ini kemungkinan tidak akan sepenuhnya efektif.

Menurutnya, anak-anak selama ini telah menemukan berbagai cara untuk mengakali persyaratan usia, mulai dari memasukkan tanggal lahir palsu, menggunakan akun anggota keluarga, hingga beralih ke platform yang lebih kecil dan lebih sulit diatur.

Artinya, kebijakan ini mungkin tidak akan sepenuhnya mencegah pengguna di bawah umur tetap aktif secara online. Namun, aturan tersebut dapat mendorong platform yang selama ini mengandalkan data usia yang diisi sendiri oleh pengguna dan sistem pengawasan yang longgar untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna muda.

Manickam menilai dampak paling signifikan dari larangan ini adalah membuat perusahaan media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih kuat serta merancang platform yang lebih aman bagi pengguna muda.

Dalam konteks itu, aturan ini bukan semata-mata bertujuan melarang akses, tetapi juga menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada perusahaan yang membangun dan memperoleh keuntungan dari platform digital tersebut.

"Aturan ini juga mengisyaratkan sinyal sosial yang jelas bahwa akses tanpa batas anak-anak terhadap media sosial memiliki risiko nyata," kata Manickam.

"Larangan ini tidak akan menghilangkan bahaya di dunia maya," ujarnya. "Namun, kebijakan ini dapat mengurangi paparan risiko bagi pengguna muda dan meningkatkan akuntabilitas platform, asalkan didukung pendidikan literasi digital, keterlibatan orang tua, dan regulasi yang lebih ketat terhadap desain platform."

"Tanpa itu semua, kebijakan ini berisiko hanya menjadi aturan simbolis," tambah Manickam.

Kekhawatiran soal privasi dan penegakan aturan

Tricia Yeoh, profesor madya di Sekolah Politik dan Hubungan Internasional University of Nottingham Malaysia, mengatakan kepada DW bahwa metode verifikasi usia yang digunakan pemerintah dinilai terlalu ketat.

Pengguna diwajibkan menyerahkan dokumen identitas resmi seperti kartu identitas atau paspor. Menurut Yeoh, langkah tersebut "dapat melanggar hak pengguna untuk tetap anonim, yang sangat penting di negara yang masih memiliki pembatasan terhadap kebebasan berbicara."

Malaysia berada di peringkat ke-95 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang diterbitkan Reporters Without Borders, turun tujuh peringkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bagi para pengkritik, konteks ini penting. Kewajiban verifikasi identitas bagi jutaan pengguna mungkin dimaksudkan untuk melindungi anak-anak. Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai penyimpanan data, pengawasan, dan perlindungan anonimitas pengguna di internet.

"Kami lebih memilih metode lain untuk mengatur pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun," kata Yeoh.

Kelompok pegiat hak digital juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka memperingatkan bahwa pemeriksaan usia berbasis dokumen identitas resmi dapat menormalisasi bentuk pengawasan online yang lebih invasif.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai dampak yang akan dirasakan anak muda ketika mereka tidak lagi dapat mengakses platform media sosial utama.

Para analis menilai penegakan aturan akan menentukan apakah larangan media sosial di Malaysia menjadi langkah perlindungan anak yang efektif atau sekadar kebijakan simbolis.

Jika kebijakan ini mampu mengurangi risiko tanpa mengorbankan privasi, Malaysia dapat menjadi contoh bagi negara lain di kawasan Asia Tenggara. Namun, jika aturan ini justru mendorong anak-anak ke ruang digital yang lebih tersembunyi atau menormalisasi verifikasi usia yang justru mengganggu data pribadi dan privasi, kebijakan ini dapat menunjukkan keterbatasan pendekatan pelarangan akses dalam menyelesaikan persoalan.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Pratama Indra

Editor: Tezar Aditya Rahman

Simak juga Video Pramono Bakal Buat Pergub Turunan PP Tunas untuk Batasi Anak Main Medsos

(ita/ita)



Berita Terkait