Menkomdigi Ingatkan Batas Usia Anak Buat Akun Medsos, PSE Lalai Akan Disanksi

Menkomdigi Ingatkan Batas Usia Anak Buat Akun Medsos, PSE Lalai Akan Disanksi

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 08 Des 2025 12:27 WIB
Menkomdigi Ingatkan Batas Usia Anak Buat Akun Medsos, PSE Lalai Akan Disanksi
Menkomdigi Meutya Hafid menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (8/12/2025). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengungkap aturan terkait kategori usia anak untuk membuat akun media sosial harus diterapkan oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PSE tersebut.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini telah resmi diluncurkan pada Maret 2025.

"Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP tunas," kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP Tunas itu mengatur seorang anak diperbolehkan membuat akun media sosial minimal usia 16 tahun dengan harus ada pendampingan orang tua. Seorang anak baru diizinkan membuat akun secara mandiri di usia 18 tahun.

"Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia," kata Meutya.

ADVERTISEMENT

"Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri," imbuhnya.

Meutya meminta PSE menyeleksi ketat hal tersebut. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada PSE.

"Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.

"Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE. Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut," sambungnya.

Simak juga Video: Kebijakan Anak Bermedsos, Menkomdigi: Sedang Sinkronisasi-Harmonisasi

(dwr/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads