Ancang-ancang Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 23 Jan 2025 08:22 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) siap-siap akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka yang tak bersengketa di MK rencananya dilantik oleh Prabowo pada 6 Februari 2025.

Berawal dari Mendagri Tito Karnavian yang mengungkap tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Tiga opsi itu mencakup bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri perwakilan KPU, Bawaslu, serta DKPP.

Tito mengusulkan opsi pertama jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Diusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.

Opsi 1B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.

"Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," ujar Tito.

Kemudian opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, yakni dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.

Opsi 2B, terang Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.

"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata dia.

Lebih lanjut, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.

Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.

Berikut daftar opsinya:
Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati-wali kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)




(rfs/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork