Pemerintah kini tengah mulai mengubah peraturan soal pinjaman online (pinjol). Langkah ini dilakukan usai pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Termohon dalam perkara ini ialah Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.
Pemerintah dalam hal ini tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," ujar Yusril dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantornya, Selasa (21/1/2025).
"Rapat koordinasi tadi kami menyimpulkan beberapa hal. Pertama adalah membentuk kelompok kerja, satu pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi, peraturan-peraturan pelaksana," tambahnya.
(azh/azh)