Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Batal dipromosikan, Rudi Suparmono kini mendekam di balik jeruji besi.
Rudi menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Dalam perkara ini, Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.
"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Abdul.
Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur yang menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Rudi menjawab hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Resmi ditahan, Rudi Suparmono menerima SGD 63 ribu dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi menerima uang dari tersangka Erintuah Damanik dan Lisa Rahmat.
"Diduga mendapatkan bagian 20 ribu dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura," kata Abdul Qohar.
Namun, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah Rudi, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," kata Abdul.
Rudi dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(rfs/isa)