Kesaksian Istri-istri Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 07 Jan 2025 21:10 WIB
Foto: Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur berlanjut. Kini, jaksa menghadirkan istri hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ada tiga hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan ke para hakim dan Ronald Tannur bebas pada Juli 2024. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Selain suap vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi. Jaksa belum menjelaskan dari mana saja gratifikasi itu berasal.

Proses persidangan pun terus berjalan. Pada Selasa (7/1/2025), jaksa menghadirkan istri-istri terdakwa sebagai saksi.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork