Dirangkum detikcom, sidang vonis Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). Hakim ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Harvey.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim Eko.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Hakim menjatuhkan vonis untuk Harvey Moeis separuh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Apa yang menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman Harvey?
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim.
Hakim menyatakan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(fas/maa)