KPK kembali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku, si buron kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Kritik terarah ke langkah KPK tersebut.
Penerbitan DPO terhadap Harun Masiku pertama kali dirilis pada 2020 silam. Kemudian tahun ini, 5 Desember 2024, surat DPO terhadap Harun diterbitkan lagi. Alasannya, ada foto-foto terbaru Harun Masiku serta ada perubahan nomor kontak penyidik terbaru. Personel penyidik tahun 2020 dulu sudah tidak lagi bertugas.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi langkah KPK menerbitkan ulang DPO Harun Masiku. MAKI nilai KPK hanya ingin terlihat bekerja.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menganggap KPK sedang bereaksi atas sayembara bernilai Rp 8 miliar bagi pihak yang menangkap Harun Masiku. Diketahui, sayembara itu dibuka oleh politikus Gerindra Maruarar Sirait.
Atas hal itu, Boyamin pun mengaku sangat pesimistis KPK bisa menangkap Boyamin. Ia meyakini sebentar lagi KPK akan kembali melupakan kasus Harun Masiku.
Baca juga: Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku |
"Ini sekadar reaksioner. Kalau ditanya apakah optimistis ditangkap, sangat amat tidak optimistis. KPK akan melupakan urusan HM untuk menangkap. Abis ini rilis segala macam, besok sudah tertutup perkara isu lain. Sama dengan dulu saya beri hadiah iPhone seri baru 2021 atau 2022. Mereka reaksioner aja. Posisinya tetap sulit kalau kita bisa optimis HM akan tertangkap karena, sekali lagi, ini reaksioner," tutur Boyamin, Jumat (6/12/2024).
Boyamin menilai KPK semestinya bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap Harun Masiku. Misalnya, intensif berkoordinasi dengan Interpol mendeteksi keberadaan buron kelas kakap itu di luar negeri.
Simak juga video: KPK soal Harun Masiku: 270 Juta Orang Indonesia Tak Tahu Keberadaannya
Halaman selanjutnya, kritik dari eks penyidik KPK:
(dnu/dnu)