KPK mengaku mendapat informasi keberadaan buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, mendorong KPK segera menangkap Harun Masiku.
"Menuntut KPK segera menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyuap komisioner KPU. Sekaligus membuka kotak pandora kasus ini di mana kita tahu terlalu banyak kontoversi dalam kasus ini," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Harun Masiku harus ditangkap agar kasus tersebut tidak menjadi kontroversi. Dia mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku malah merugikan upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk itulah maka tertangkapnya Harun Masiku merupakan keniscayaan. Tanpa tertangkapnya Harun Masiku, maka kasus ini akan selalu menjadi kontroversi dan polemik yang merugikan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi HM sudah 5 tahun lebih buron dan ini sudah terlalu lama," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan pencarian Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020. KPK mendapat informasi Harun berada di suatu tempat dan komisi antirasuah itu telah menerjunkan tim.
"Harun Masiku, juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Asep menjelaskan KPK mendapat informasi keberadaan Harun di suatu tempat. Namun, rinciannya belum bisa disampaikan.
"Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari," ujarnya.
KPK juga telah mencabut paspor Harun Masiku. Hal itu dilakukan agar Harun, yang jadi buron sejak 2020, tak bisa melarikan diri dengan mudah.
"Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: Harun Masiku di Indonesia? |
Namun Budi tak menyebutkan sejak kapan paspor Harun Masiku dicabut. Dia hanya menyatakan KPK terus mencari Harun Masiku.
Harun merupakan tersangka kasus suap PAW anggota DPR pada 2020. Harun, yang merupakan caleg DPR dari PDIP, menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI agar membantunya menjadi anggota DPR lewat PAW.
Adapun Wahyu Setiawan telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta. Wahyu juga telah bebas.
(dek/haf)