Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 1,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Kejagung pun memamerkan 'kasur duit' hasil sitaan kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Selasa (3/12/2024), kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Kejagung Sita Rp 1,4 Triliun
Kejagung empat kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis pada kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Total uang yang telah disita mencapai Rp 1,4 triliun.
"Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang," kata Harli dalam jumpa pers di gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Harli memerinci, penyitaan pertama kali berhasil dilakukan dari PT Asset Pacific pada akhir September lalu. Uang yang disita berjumlah Rp 450 miliar.
Beberapa hari setelahnya, Kejagung kembali menyita uang senilai Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang hasil kejahatan tersebut disita dari dua tempat, yakni di Menara Palma dan Gedung Palma Tower di Jakarta Selatan.
Lihat juga video: Tumpukan Uang Rp 301 M Hasil Sitaan Kasus TPPU PT Duta Palma
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/rfs)