Melihat Tumpukan Rp 1,4 Triliun Disita Jaksa di Kasus Duta Palma

Melihat Tumpukan Rp 1,4 Triliun Disita Jaksa di Kasus Duta Palma

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 22:20 WIB
Tumpukan Rp 288 M Bagai Kasur Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma
Tumpukan duit hasil sitaan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 1,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Kejagung pun memamerkan 'kasur duit' hasil sitaan kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (3/12/2024), kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung Sita Rp 1,4 Triliun

Kejagung empat kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis pada kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Total uang yang telah disita mencapai Rp 1,4 triliun.

"Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang," kata Harli dalam jumpa pers di gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

ADVERTISEMENT

Harli memerinci, penyitaan pertama kali berhasil dilakukan dari PT Asset Pacific pada akhir September lalu. Uang yang disita berjumlah Rp 450 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memamerkan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi Duta Palma.Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memamerkan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi Duta Palma. Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

Beberapa hari setelahnya, Kejagung kembali menyita uang senilai Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang hasil kejahatan tersebut disita dari dua tempat, yakni di Menara Palma dan Gedung Palma Tower di Jakarta Selatan.

Potret Tumpukan Uang Rp 372 M yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Duta PalmaPotret Tumpukan Uang Rp 372 M yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Duta Palma Foto: Rumondang/detikcom

Lihat juga video: Tumpukan Uang Rp 301 M Hasil Sitaan Kasus TPPU PT Duta Palma

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kemudian, penyitaan ketiga, dilakukan pada pertengahan bulan November lalu. Saat itu penyidik pada Jampidsus Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.

Penampakan Uang Rp 301 M yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma. (Rumondang Naibaho/detikcom)Penampakan Uang Rp 301 M yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma. (Rumondang Naibaho/detikcom) Foto: Penampakan Uang Rp 301 M yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Sedangkan terbaru, penyidik kembali menyita uang Rp 288 miliar dalam perkara itu. Uang itu sengaja disamarkan PT Darmex Plantation kepada rekening seorang berinisial RI yang diduga merupakan kerabat Surya Darmadi.

"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ungkap Harli.

Tumpukan Rp 288 M Bagai Kasur Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta PalmaTumpukan Rp 288 M Bagai Kasur Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma Foto: Rumondang Naibaho/detikcom

Lebih jauh, Harli menyebutkan saat ini uang hasil penyitaan tersebut diletakkan di bank penitipan. Dia memastikan barang bukti uang tersebut disimpan di tempat yang terjamin keamanannya.

"Perlu kami sampaikan bahwa uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan," ucap Harli.

"Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu. Penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," imbuhnya.

Lihat juga video: Tumpukan Uang Rp 301 M Hasil Sitaan Kasus TPPU PT Duta Palma

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads