"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Keempat buron tersebut adalah J, JH, F, dan C. Ade Ary mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
"Kami juga masih menunggu hasil analisis dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," ungkap Ade Ary.
Dua Tersangka Baru
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini. Ade Ary mengatakan penangkapan kedua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari 24 tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Kedua tersangka adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024, dan tersangka F alias W alias A yang ditangkap pada 28 November 2024. Tersangka AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka AA berperan melakukan TPPU. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," imbuhnya.
Duit Rp 1,4 M Disita
Dari kedua tersangka baru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai total Rp 1,4 miliar.
"Barang bukti dari tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400," ucap Ade Ary.
Kemudian dari tersangka F juga didapati barang bukti elektronik maupun uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kini barang-barang bukti tersebut pun sudah berhasil disita.
"Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta," kata Ade Ary.
Dengan demikian, jika ditotalkan uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp 1.444.336.400.
Simak Video: Tampang Puluhan Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Berbaju Tahanan
(mea/mea)