Kasus sopir pikap ekspedisi yang melawan arah hingga menewaskan bayi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Sopir ekspedisi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 24 November 2024. Sopir ekspedisi sempat melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan tersebut, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Kecelakaan bermula ketika sepasang suami istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan hendak pergi ke kondangan dengan mengendarai sepeda motor. Di saat bersamaan ada pikap jasa ekspedisi melaju melawan arah sejauh 20 meter.
Tepat di lokasi, pikap tersebut mencoba memotong jalan hingga berujung menabrak sekeluarga pemotor. Korban istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan sempat terlempar setelah ditabrak pikap.
Bukannya bertanggung jawab, sopir pikap jasa ekspedisi tersebut lalu kabur setelah menabrak korban. Polisi menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi dan mendalami rekaman CCTV, hingga akhirnya menangkap sopir tersebut.
Simak fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (30/11/2024).
1. Sopir Ekspedisi Jadi Tersangka
Satlantas Jakarta Selatan meningkatkan status sopir ekspedisi yang melawan arah hingga menabrak bayi sampai tewas di Lenteng Agung. Saat ini sopir pikap berinisial S (52) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto, Jumat (29/11).
2. Sopir Ekspedisi Ditahan Polisi
Agung mengatakan tersangka langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya, Tersangka langsung kami tahan," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)