Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pria S (52), sopir pikap ekspedisi yang menabrak sekeluarga berujung tewaskan bayi 6 bulan di Jakarta Selatan. Sopir pikap mengaku mengikuti Google Maps berujung lawan arah.
"Sementara dia ngakunya menggunakan maps. Maps yang ada. Dia mengaku, dia mengaku, 'Saya mengikuti maps', gitu loh," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto, Jumat (29/11/2024).
Saat itulah mobil pikap yang dikendarainya menabrak sekeluarga yang berkendara menggunakan sepeda motor. Akibat ulah sopir pikap tersebut, diketahui korban yang masih berusia 6 bulan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang jelas kendaraan itu melawan arus, jadi nabrak orang tua dan anak itu, terus meninggal pas dibawa ke RS," ujarnya.
Namun, kata Agung, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan sopir tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban.
"Kita berpatokan kepada CCTV. Boleh dong dia mengaku seperti apa. Masih didalami. SP2HP sudah kita kirimkan, penyidikan kepada keluarga korban," tuturnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Sopir pikap ekspedisi berinisial S (52) ditangkap di kawasan Jakarta Utara. Setelah melakukan gelar perkara, sopir pikap tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto, Jumat (29/11/2024).
Agung mengatakan tersangka langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya, Tersangka langsung kami tahan," ujarnya.