5 Fakta Sopir Ekspedisi Lawan Arah: Dalih Ikut Maps Lalu Tewaskan Bayi

5 Fakta Sopir Ekspedisi Lawan Arah: Dalih Ikut Maps Lalu Tewaskan Bayi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 30 Nov 2024 07:36 WIB

3. Terancam 6 Tahun Bui

Polisi menjerat tersangka S dengan Pasal 310 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). S terancam hukuman 6 tahun penjara atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Bunyi Pasal 310 Ayat 3:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Bunyi Pasal 310 Ayat 4:

ADVERTISEMENT

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."


4. Alasan Melawan Arah

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap S, sopir ekspedisi yang melawan arah. Kepada polisi, dia mengaku melawan arah karena mengikuti peta.

"Sementara dia ngakunya menggunakan maps. Maps yang ada. Dia mengaku, dia mengaku, 'Saya mengikuti maps', gitu loh," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto, Jumat (29/11).

Saat itulah mobil pikap yang dikendarainya menabrak sekeluarga yang berkendara menggunakan sepeda motor. Akibat ulah sopir pikap tersebut, diketahui korban yang masih berusia 6 bulan meninggal dunia.

"Jadi yang jelas kendaraan itu melawan arus, jadi nabrak orang tua dan anak itu, terus meninggal pas dibawa ke RS," ujarnya.

5. Alasan Melarikan Diri

Sopir pikap ekspedisi melarikan diri usai menabrak bayi 6 bulan hingga tewas. Dia mengaku kabur dan tidak menolong korban karena takut dikeroyok.

"Takut dikeroyok," kata Agung.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads