Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kemendagri menyiapkan surat penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Bima berharap pelayanan publik Pemprov Bengkulu tidak terganggu. Dia juga berharap pelaksanaan Pilkada di Bengkulu berjalan lancar.
"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca
KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Rohidin kemudian menerima uang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:
1. Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Uang itu diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dirinya tidak di-nonjob-kan.
2. Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR. KPK mengungkap Rohidin mengingatkan ke Tejo dirinya akan diganti jika Rohidin kalah.
3. Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin juga meminta Saidirman mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.
4. Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan uang total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Rohidin dkk dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan KPK.
Simak juga Video 'KPK Tegaskan OTT Gubernur Bengkulu Bukan Pesanan Partai Tertentu':
(eva/haf)