Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kasus korupsi pendanaan maju kepala daerah. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara.
Selain 10 tahun penjara, Rohidin divonis denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara. Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, USD 72,15, dan SGD 349. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menyatakan Terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, dilansir detikSumbagsel, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rohidin, sekda nonaktif Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara yang sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sementara ajudan Rohidin, Apriansyah divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta.
Dalam pembacaan tuntutan juga majelis hakim menyampaikan, sejumlah barang bukti yang disita untuk keperluan persidangan dikembalikan kepada terdakwa dan saksi, sedangkan barang bukti yang disita akan dikembalikan ke negara.
"Bila terdakwa tidak menerima silahkan mengajukan banding atau kasasi," sampai majelis hakim.
Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Proses Hukum Usai Kena OTT':
(idh/imk)