Jadi Tersangka Peras Anak Buah, Gubernur Bengkulu Punya Harta Rp 4,1 M

Jadi Tersangka Peras Anak Buah, Gubernur Bengkulu Punya Harta Rp 4,1 M

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 10:25 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Rohidin Mersyah (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. Rohidin tercatat punya harta Rp 4,1 miliar.

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (25/11/2024), Rohidin melaporkan hartanya pada 21 Maret 2024. Laporan tersebut berisi daftar harta Rohidin selama tahun 2023.

Rohidin tercatat punya lima bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dengan total nilai Rp 2,6 miliar. Hartanya itu berasal dari hasil sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga punya tiga unit kendaraan dengan total nilai Rp 279 juta. Kendaraannya itu terdiri dari dua motor Honda dan satu unit Toyota Harrier.

Rohidin juga punya harta bergerak lainnya Rp 265 juta serta kas dan setara kas Rp 956.059.062. Rohidin tak punya utang sehingga total hartanya Rp 4.100.059.062 (Rp 4,1 miliar).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Dari OTT itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Rohidin kemudian menerima uang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:

1. Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Uang itu diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dirinya tidak dinonjobkan.

2. Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi
Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR. KPK mengungkap Rohidin mengingatkan ke Tejo dirinya akan diganti jika Rohidin kalah.

3. Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin juga meminta Saidirman mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.

4. Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan uang total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Rohidin dkk dijerat pasal 12e dan pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan KPK.

Simak Video 'KPK Tegaskan OTT Gubernur Bengkulu Bukan Pesanan Partai Tertentu':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads