KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan. Rohidin diduga melakukan pemerasan ke pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendanai dirinya yang maju lagi dalam pilkada.
Ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias AC atau Anca. Ketiganya ditahan di Rutan KPK.
Permintaan Dana untuk Pilkada
Rohidin diketahui Gubernur Bengkulu yang saat ini kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024. Rohidin yang mencalonkan diri itu kemudian membutuhkan dana untuk ia maju di Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rohidin meminta dana ke anak buahnya. Permintaan Rohidin kemudian dijalankan oleh Isnan Fajri selaku Sekda Pemprov Bengkulu.
Isnan mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu pada September-Oktober 2024. Dia mengumpulkan Ketua OPD dan Kabiro di Pemda yang berada di wilayah Pemprov Bengkulu dan mengimbau mereka mendukung Rohidin di Pilkada 2024.
"Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (24/11) malam.
Selain meminta dukungan kepada ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, Rohidin juga meminta pegawai melakukan patungan untuk mendanai Pilkadanya. Rohidin pun mengancam bawahannya dicopot apabila tidak bersedia dimintai pungutan.
Karena takut dengan ancaman tersebut, Alex menyebut jajaran Rohidin Mersyah lantas mengumpulkan dana, salah satunya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS). Dia menyebut keduanya menyerahkan uang agar tidak dicopot dari jabatannya.
"Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucapnya.
"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," lanjut dia.
Alexander mengungkap Rohidin Mersyah bahkan mengintimidasi bawahannya tersebut. Dia mengancam akan mengganti bawahannya jika tidak terpilih lagi.
"Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka saudara TS akan diganti," ujar dia.
Simak juga Video 'Penampakan Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Tahanan KPK':
Selanjutnya
(zap/haf)