KPK Bantah Pengacara Gubernur Bengkulu soal OTT saat Kampanye

KPK Bantah Pengacara Gubernur Bengkulu soal OTT saat Kampanye

Adrial akbar - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 07:47 WIB
Jakarta -

KPK membantah pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap saat kampanye. KPK memiliki perhitungan untuk tidak menangkap Rohidin saat masih berkampanye.

"Tidak, karena saat kampanye banyak massa. Kita juga hitung," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024).

Menurut Asep, jika Rohidin ditangkap saat kampanye, maka akan menimbulkan keributan. Sehingga, KPK tak akan melakukan tindakan demikian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak saat kampanye, sudah selesai. Kami sudah berhitung kalau saat kampanye banyak massanya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dibawa ke Jakarta setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Pengacara Rohidin, Aizan Dahlan, menyebutkan kliennya ditangkap KPK saat sedang berkampanye.

ADVERTISEMENT

"Itu kira-kira hal ini. Iya pada saat dia sedang di luar, pada saat dia sedang melakukan keadaan kampanye di daerah," ujar Aizan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada Sabtu (23/11). Aizan tak menjelaskan detail di mana Rohidin ditangkap KPK.

(aik/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads