Pengedar Sabu Modus Tempel di Trotoar Ditangkap Polresta Bogor Kota

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2024 10:36 WIB
Foto: Ilustrasi narkoba: (Mindra Purnomo/detikcom)
Bogor - Polisi menangkap pria bernama Suhendar (34) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Suhendar ditangkap lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bogor.

"Barang bukti tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, dengan berat total keseluruhan seberat 1,5 gram," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Suhendar ditangkap pada Selasa (12/11) malam di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Selain paket sabu, polisi menyita sebuah ponsel dari tangan Suhendar.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 3 Satnarkoba sesuai dengan barang bukti yang tertera di atas semuanya," ujarnya.

Bismo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap muncul pria diduga bertransaksi narkoba. Pria tersebut bertransaksi dengan sistem tempel.

"Modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian, yang mana narkoba tersebut disimpan oleh penjualnya di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di daerah Empang, Bogor Selatan," bebernya.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus Suhendar. Sabu yang disita dari tangan Suhendar rencananya akan ditempel olehnya.

"Tersangka merupakan orang suruhan dengan apa yang dilakukannya sekarang ini, dengan upah yang akan didapatnya nanti dari seseorang yang bernama NE (DPO)," bebernya.

Bismo mengatakan, sabu milik Suhendar juga didapatkannya dari seseorang berinisial NE. Polisi lalu menjerat Suhendar dengan Undang-Undang Narkotika.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.




(rdh/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork