Fakta-fakta Buron 'Double Job' Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2024 08:06 WIB
Polda Metro menggeledah salah satu ruko di kawasan Galaxy, Bekasi, yang dijadikan 'kantor satelit' pegawai Komdigi terlibat judi online. (Foto: dok istmewa).
Jakarta -

Penyelidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih berlanjut. Terbaru, polisi menangkap buronan berinisial HE.

Penangkapan HE ini menambah daftar panjang tersangka yang terlibat dalam pengaturan pemblokiran situs judol. Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 orang tersangka, dengan perincian 10 pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.

Sebagai informasi, para tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya dalam mengatur akses pemblokiran situs judi online di Komdigi. Belakangan terungkap, sejumlah website judi online menyetorkan uang kepada para oknum Komdigi agar situs mereka tak kena blokir.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MN dan DM. MN yang berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya ini memiliki keterkaitan dengan tersangka HE.

Nah, tersangka HE ini adalah bandar judi sekaligus pengelola situs judol yang juga berperan sebagai agen atau makelar. Sebagai agen, HE melalui tersangka MN mencarikan situs-situs judi online yang tidak ingin diblokir Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan perburuaan terhadap DPO lainnya. Sejauh ini diketahui ada 6 orang DPO yang terlibat di kasus mafia akses judol ini.

"Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini dengan menerapkan TPPU, guna menyita aset
untuk dikembalikan ke negara," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11).

Lantas bagaimana sepak terjang HE di kasus mafia akses judol ini? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (16/11/2024).

'Double Job' Tersangka HE

HE sebelumnya terdaftar sebagai DPO polisi. HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE adalah seorang bandar yang memiliki situs judi online. HE juga berperan sebagai agen pencari situs judol lain supaya tidak diblokir Komdigi melalui perantara tersangka MN yang juga sudah ditangkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya
agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," jelas Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork