Fakta-fakta Buron 'Double Job' Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap

Fakta-fakta Buron 'Double Job' Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2024 08:06 WIB
Polda Metro menggeledah salah satu ruko di kawasan Galaxy, Bekasi, yang dijadikan kantor satelit pegawai Komdigi terlibat judi online. Begini penampakannya. (dok istmewa).
Polda Metro menggeledah salah satu ruko di kawasan Galaxy, Bekasi, yang dijadikan 'kantor satelit' pegawai Komdigi terlibat judi online. (Foto: dok istmewa).
Jakarta -

Penyelidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih berlanjut. Terbaru, polisi menangkap buronan berinisial HE.

Penangkapan HE ini menambah daftar panjang tersangka yang terlibat dalam pengaturan pemblokiran situs judol. Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 orang tersangka, dengan perincian 10 pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.

Sebagai informasi, para tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya dalam mengatur akses pemblokiran situs judi online di Komdigi. Belakangan terungkap, sejumlah website judi online menyetorkan uang kepada para oknum Komdigi agar situs mereka tak kena blokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MN dan DM. MN yang berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya ini memiliki keterkaitan dengan tersangka HE.

Nah, tersangka HE ini adalah bandar judi sekaligus pengelola situs judol yang juga berperan sebagai agen atau makelar. Sebagai agen, HE melalui tersangka MN mencarikan situs-situs judi online yang tidak ingin diblokir Komdigi.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan perburuaan terhadap DPO lainnya. Sejauh ini diketahui ada 6 orang DPO yang terlibat di kasus mafia akses judol ini.

"Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini dengan menerapkan TPPU, guna menyita aset
untuk dikembalikan ke negara," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11).

Lantas bagaimana sepak terjang HE di kasus mafia akses judol ini? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (16/11/2024).

'Double Job' Tersangka HE

HE sebelumnya terdaftar sebagai DPO polisi. HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE adalah seorang bandar yang memiliki situs judi online. HE juga berperan sebagai agen pencari situs judol lain supaya tidak diblokir Komdigi melalui perantara tersangka MN yang juga sudah ditangkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya
agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," jelas Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Kelola Grup Situs Judol

Polisi mengungkap HE melakukan kejahatan ini bersama dengan grupnya yang kini masih diburu polisi. HE dan grupnya itu mengelola ribuan website judi online.

"Berdasarkan keterangan HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online," ujar Ade Ary.

Setoran hingga Rp 24 Juta

Ade Ary mengungkapkan, tersangka HE bersama 'member' grupnya menyetorkan sejumlah uang agar website judi yang dikelola tidak diblokir oleh Komdigi. Uang yang disetorkan mencapai puluhan juta per webiste per bulannya.

"Yang mana biaya yang disetorkan antara Rp 23 juta sampai dengan Rp 24 juta/web/bulan," ucap Ade Ary.

Komisi Rp 4 Juta Per Bulan

Sebagai agen pencari situs judi online, HE juga menerima komisi atas jasanya sebagai makelar. Komisi yang dia peroleh mencapai Rp 4 juta per bulan.

"Ya, jadi beberapa DPO tadi yang kami sebutkan tadi itu mereka di antaranya juga bandar juga, dia punya web juga dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN sebelumnya agar tidak diblokir dan dia mendapat komisi Rp 2-4 juta sebulan," ungkapnya.

Saat ini, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengejar 6 tersangka lainnya. Keenam tersangka itu adalah A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads