Jadi Pertimbangan Hakim, KPK Jelaskan Belum Terbitkan DPO untuk Sahbirin Noor

Jadi Pertimbangan Hakim, KPK Jelaskan Belum Terbitkan DPO untuk Sahbirin Noor

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 21:52 WIB
KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Diketahui Sahbirin Noor adalah paman dari pengusaha Haji Isam.
Sahbirin Noor (Pemprov Kalsel)
Jakarta -

Status daftar pencarian orang (DPO) yang tidak diterbitkan KPK menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memenangkan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. KPK mengatakan belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian terhadap Sahbirin berdasarkan informasi yang telah dimiliki.

"Bahwa belum diterbitkannya DPO karena masih dilakukan pencarian berdasarkan informasi yang diterima oleh para penyidik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tessa mengatakan upaya pencarian Sahbirin belum sampai ke tahap jalan buntu. Alasan itu, kata Tessa, membuat KPK belum menerbitkan DPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi belum sampai tahapan tidak ada jalan sama sekali," ujarnya.

Menurut Tessa, tim penyidik juga telah berada di Kalimantan Selatan dalam mencari Sahbirin. Namun, proses itu saat ini ditangguhkan setelah ada putusan praperadilan.

ADVERTISEMENT

"Tentunya dengan adanya putusan praper ini, tindakan tersebut atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik sudah tidak diperlukan kembali," tuturnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Apa pertimbangannya?

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti yang disertakan termohon atau KPK menunjukkan tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menilai KPK tidak serius melakukan pemanggilan.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady.

Hakim menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti dari KPK telah menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada pemohon.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," sebutnya.

Tonton juga Video: Kemendagri Sudah Tunjuk Pelaksana Saat Gubernur Kalsel Disebut Hilang

[Gambas:Video 20detik]



(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads