KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 19:41 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK menyesalkan keputusan dari hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin.

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tessa mengatakan penetapan tersangka kepada Sahbirin telah didasari dua alat bukti. Hal itu, katanya, telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ungkapnya.

Dia menjelaskan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex specialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Meski begitu, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," kata dia.

KPK, kata Tessa, akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. Pihak KPK segera menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," tuturnya.

Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar hakim.

Simak juga Video: Kemendagri Sudah Tunjuk Pelaksana Saat Gubernur Kalsel Disebut Hilang

[Gambas:Video 20detik]



(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads