Respons KPK soal Hakim Nyatakan Sewenang-wenang Tetapkan Sahbirin Tersangka

Respons KPK soal Hakim Nyatakan Sewenang-wenang Tetapkan Sahbirin Tersangka

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Nov 2024 21:01 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Yogi/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

KPK merespons soal putusan hakim yang menilai lembaga antirasuah itu sewenang-wenang dalam penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap. KPK menegaskan mereka telah bekerja secara profesional.

"Terkait sewenang-wenang, KPK bekerja secara profesional dan secara prosedur hukum yang ada, tentunya pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tessa mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui tahap ekspose atau gelar perkara. Proses itu melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, hingga pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait proses penetapan tersangka itu tentunya sudah dilakukan ekspose ya oleh teman-teman penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum bersama-sama dengan struktural di Kedeputian Penindakan dan pimpinan," sebutnya.

Atas hal tersebut, Tessa mengatakan proses penetapan tersangka telah berdasarkan aturan yang ada. KPK menganggap penetapan tersangka kepada Sahbirin sudah sah.

ADVERTISEMENT

"Artinya apa? Bahwa proses penetapan tersebut berdasarkan aturan main yang kami punya, Kami anggap itu sudah sah," ungkapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum," sebutnya.

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata hakim.

Lihat Video: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap Proyek

[Gambas:Video 20detik]



(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads