Pihak kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyinggung soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ari mengklaim tak ada bukti-bukti terkait kerugian negara.
"Tentang kerugian negara, selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ari berpendapat temuan BPK hanya menerangkan hal-hal yang salah dan meminta perbaikan untuk menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Import. Dia lantas mempertanyakan kerugian negara yang dimaksud.
"Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana? Karena Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi itu, delik materiil yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya," sebut Ari Yusuf.
"Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan. Tidak boleh lagi dalam menyidik perkara korupsi disebutkan tentang potensial loss. Itu tidak boleh lagi. Tapi harus actual loss, kerugian yang nyata," pungkasnya.
Kejagung Jelaskan Regulasi yang Ditekan Tol Lembong Rugikan Negara
Status tersangka kepada Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula menyita perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status tersangka korupsi di kasus Tom Lembong tidak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.
Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara. Kejagung menilai regulasi yang telah diteken Tom telah merugikan negara, meski saat ini aliran uang korupsi ke Tom Lembong masih diusut.
"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Harli mengatakan dari bukti yang didapatkan, penyidik telah meyakini adanya perbuatan korupsi berupa merugikan keuangan negara yang dilakukan Tom Lembong. Kejagung menyinggung aturan yang diteken Tom Lembong kemudian berujung pada delapan perusahaan swasta bisa melakukan impor gula kristal mentah yang mestinya hal itu tidak bisa dilakukan.
"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," kata Harli.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: Senyum Tom Lembong Seusai Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung
(aud/aud)