5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 01 Nov 2024 21:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada sejumlah hal yang diketahui akan berubah karena putusan itu.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal. Perubahan pada pasal-pasal itu akan berdampak pada sejumlah hal terkait ketenagakerjaan.

Berikut hal-hal yang telah diketahui berubah berdasarkan putusan MK:

PKWT Hanya Boleh 5 Tahun

Salah satu yang diketahui berubah akibat putusan MK ini ialah jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam petitumnya, Partai Buruh dkk meminta pasal terkait PKWT dalam UU Ciptaker dihapus.

Partai Buruh dkk mengatakan pasal itu tidak mengatur secara jelas kapan dimulai dan berakhirnya suatu pekerjaan sehingga merugikan pekerja/buruh akibat tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. MK pun mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh.

Dalam putusannya, MK mengatur PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

Perubahan Unsur-unsur Upah

Partai Buruh dkk juga menggugat pasal dalam UU Ciptaker terkait upah. Partai Buruh dkk menilai UU Ciptaker telah menghilangkan penjelasan mengenai penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.

Partai Buruh menyebut tidak ada pengakuan jaminan dan perlindungan bagi buruh untuk mendapatkan penghasilan yang layak. MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh.

MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. MK juga memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah.

Perketat Aturan Terkait Tenaga Kerja Asing

MK juga memperketat aturan terkait tenaga kerja asing (TKA). MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

Perketat Aturan PHK

Partai Buruh dkk meminta MK mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Partai Buruh mengatakan pasal dalam UU Ciptaker bisa memicu kesewenang-wenangan dalam PHK. Hasilnya, MK mengubah pasal tersebut.

MK memperketat proses PHK, terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang. MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

Simak Video 'DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork