Siswa Kebutuhan Khusus di SMP Depok Di-bully Berujung Kepsek Dimutasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 01 Nov 2024 20:04 WIB
Ilustrasi bullying. (Getty Images/iStockphoto/gan chaonan)
Depok -

Kasus bullying terhadap siswa berkebutuhan khusus di SMPN 8, Cimanggis, Kota Depok, berbuntut panjang. Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto dimutasi karena dinilai lalai dalam memberikan perlindungan terhadap korban berinisial R (15).

Kasus ini mencuat ke publik seiring dengan cerita yang dituturkan ayah korban berinisial F soal perundungan yang diterima anaknya. Menurut F, anaknya kerap mendapatkan bullying hingga puncaknya pada saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024, R dilempar batu oleh temannya.

"Memang dia sering menerima bullying, kemarin puncaknya di saat upacara dilempar batu," kata F saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10).

F mengatakan anaknya berkebutuhan khusus. Dia diterima di sekolah negeri melalui jalur inklusi. Meski demikian, R dapat mengikuti pelajaran dengan baik.

"Memang anak saya berkebutuhan khusus, tapi tidak mengganggu. Kalau bercanda, kalau dia dimulai duluan, dia baru gitu (bereaksi)," ujarnya.

Saat menerima bullying, R tidak bisa membalas temannya itu. Akhirnya dia memecahkan kaca sekolah hingga tangannya terluka.

"Sampai selesai upacara mungkin dia mau membalas, kesal kali ya, dia mau membalas itu dia nggak bisa atau gimana gitu, jadi kemarin dia memukul kaca. Saking kesalnya," tuturnya.

R mengalami luka di bagian lengan kirinya. Akibat kejadian itu, R menjalani operasi penyambungan urat.

"Semalam ada tindakan operasi untuk menyambung urat jarinya karena putus, jadi semalam ada tindakan (dari rumah sakit)," ujarnya.

Ayah Korban Lapor Polisi

Atas kejadian itu, F selaku orang tua korban melaporkan kejadian bullying itu kepada polisi. Dia juga menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab.

"Yang disebutkan anak-anak saya saja (terlapornya). Termasuk ya nanti katanya diambil keterangan lagi nanti termasuk sekolah. Soalnya sekolah yang lebih bertanggung jawab. Ya (terlapor) saya rasa yang bertanggung jawab ini kepala sekolah ya," kata F kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (3/9).

Laporan F teregister dengan nomor LP/B/2091/X/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Oktober 2024. Adapun, pasal yang dilaporkan dalam hal ini adalah Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

F mengatakan anaknya di-bully oleh tujuh orang. R juga mengaku sudah lebih dari sekali dirundung teman-temannya.

"Kalau tadi keterangan anak saya itu kurang lebih ada 7 orang (mem-bully). Sudah lebih dari sekali (di-bully) seperti itu," jelasnya.

Lihat juga Video 'Siswa di Pasuruan Masuk RS Jiwa gegara Dibully Bertahun-tahun':

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya




(knv/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork