Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Ditangkap!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 27 Okt 2024 17:42 WIB
Ronald Tannur (ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Jakarta -

Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).

Foto: Penampakan Ronald Tannur saat ditangkap (dok istimewa).

Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tonton Juga Video: Penampakan Uang Nyaris Rp 1 T di Kasus Suap Ronald Tannur







(whn/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork