Alasan Yuda Mengaku Polisi Berpangkat AKP buat Tipu-tipu Ojol

Alasan Yuda Mengaku Polisi Berpangkat AKP buat Tipu-tipu Ojol

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 19 Okt 2024 15:04 WIB
Tampang Yuda Eka Pranata, polisi gadungan yang membawa kabur motor ojol di Bekasi.
Foto: Tampang Yuda Eka Pranata, polisi gadungan yang membawa kabur motor ojol di Bekasi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Yuda Eka Pranata menipu sejumlah driver ojek online (ojol) di Bekasi dengan mengaku-aku sebagai polisi. Yuda mengaku polisi bernama Rendra yang berpangkat AKP untuk meyakinkan korbannya.

Hal itu diungkapkan oleh Yuda saat ditanya penyidik soal alasannya mengaku-aku polisi untuk menipu. Pengakuan Yuda ini terungkap dalam video yang diunggah di akun instagram @kasubditjatanraspmj.

"Mungkin untuk lebih mudah meyakinkan korban," kata Yuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuda menipu korban untuk mencuri motornya. Dalam aksinya, Yuda mengajak korban ke kontrakannya lalu meninggalkan korban begitu saja setelah berhasil membawa lari motor korban.

"Ya saya ajak keluar ketemuan di suatu tempat atau di kontrakan saya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih meyakinkan korban, Yuda memakai baju bertuliskan 'Jatanras'. Baju itu dia beli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"(Beli) di Senen Rp 150-200 ribu," ucapnya.

Beraksi di 8 TKP

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra menjelaskan pelaku memperdaya korban dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Dia mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).

"Modusnya pastinya dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri yang sedang bertugas kemudian berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya," jelas Girindra.

Girindra mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat berbeda. Korbannya rata-rata komunitas ojol.

"Dari pengakuan tersangka sudah delapan kali melakukan kejahatan ini. Rata-rata korbannya adalah komunitas ojek online," ujarnya.

Pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya di Bekasi. Dia lalu berpura-pura meminjam motor dengan alasan untuk mencari makan.

"Saat di TKP yang di Bekasi ini, dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian dia meninggalkan korban di situ. Dia berpura-pura beli makan, kemudian motornya dibawa kabur," ungkapnya.

Saat ini Yuda telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak Video: 2 Polisi Gadungan Rampok Motor-Aniaya Remaja Balap Liar Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads