Yuda Eka Pranata menipu sejumlah ojek online (ojol) dan membawa kabur motornya dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian. Dalam aksinya itu, Yuda berkeliling mencari 'mangsa' memakai baju bertulisan 'Jatanras'.
"Iya (pakai baju tulisan Jatanras), dia mengaku anggota reserse," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/10/2024).
Tersangka Yuda memakai baju 'Jatanras' untuk meyakinkan korbannya bahwa dia seorang polisi, padahal bukan. Baju itu dia beli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beli baju di Pasar Senen," imbuhnya.
![]() |
Modus Operandi
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra menjelaskan pelaku memperdaya korban dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Dia mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).
"Modusnya pastinya dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri yang sedang bertugas kemudian berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya," jelas Girindra.
Girindra mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat berbeda. Korbannya rata-rata komunitas ojol.
"Dari pengakuan tersangka sudah delapan kali melakukan kejahatan ini. Rata-rata korbannya adalah komunitas ojek online," ujarnya.
![]() |
Pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya di Bekasi. Dia lalu berpura-pura meminjam motor dengan alasan untuk mencari makan.
"Saat di TKP yang di Bekasi ini, dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian dia meninggalkan korban di situ. Dia berpura-pura beli makan, kemudian motornya dibawa kabur," ungkapnya.
Saat ini Yuda telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak Video: 2 Polisi Gadungan Rampok Motor-Aniaya Remaja Balap Liar Ditangkap