Tampang Yuda, Polisi Gadungan yang Bawa Kabur Motor Ojol di Bekasi

Tampang Yuda, Polisi Gadungan yang Bawa Kabur Motor Ojol di Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 19 Okt 2024 12:03 WIB
Tampang Yuda Eka Pranata, polisi gadungan yang membawa kabur motor ojol di Bekasi.
Tampang Yuda Eka Pranata, polisi gadungan yang membawa kabur motor ojol di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria bernama Yuda Eka Pranata ditangkap polisi setelah membawa kabur motor ojek online (ojol) di Bekasi. Yuda melancarkan aksinya dengan mengaku-aku sebagai anggota Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP). Ini tampangnya.

Dari foto yang diperoleh, Yuda Eka Pranata terlihat memakai kaus berkelir abu-abu. Rambutnya bermodel cepak.

Yuda ditangkap oleh Tim Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum lama ini. Dia ditangkap setelah viral melakukan penipuan kepada ojol hingga membawa kabur motor korban dengan modus mengaku-aku sebagai polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Girindra menjelaskan pelaku memperdaya korban dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam motor kepada korban.

"Modusnya pastinya dengan bujuk rayu, dengan tipu dayanya mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri yang sedang bertugas kemudian berusaha meminjam motor dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugasnya," jelas Girindra.

ADVERTISEMENT

Tampang Yuda Eka Pranata, polisi gadungan yang membawa kabur motor ojol di Bekasi.Tampang Yuda Eka Pranata, polisi gadungan yang membawa kabur motor ojol di Bekasi. (Dok. Istimewa)

Yuda kemudian membawa korban ke kontrakannya di Bekasi. Dia lalu berpura-pura meminjam motor dengan alasan untuk mencari makan.

"Saat di TKP yang di Bekasi ini, dia mengajak korban ke kontrakannya, kemudian dia meninggalkan korban di situ. Dia berpura-pura beli makan, kemudian motornya dibawa kabur," ungkapnya.

Beraksi di 8 TKP

Girindra mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat berbeda. Korbannya rata-rata komunitas ojol.

"Dari pengakuan tersangka sudah delapan kali melakukan kejahatan ini. Rata-rata korbannya adalah komunitas ojek online," ujarnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

[Gambas:Instagram]



Simak Video: 2 Polisi Gadungan Rampok Motor-Aniaya Remaja Balap Liar Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads