Yoga Penipu Taruna Akmil di Depok Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Yoga Penipu Taruna Akmil di Depok Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 12 Sep 2024 11:01 WIB
Sidang tuntutan Yoga penipu taruna Akmil
Sidang tuntutan Yoga penipu taruna Akmil (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Yoga Prasetyo (24) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengatakan Yoga dituntut 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus tersebut.

"Menuntut Yoga Prasetyo dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," kata Alfa dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Sidang tuntutan ini berlangsung pada Senin (2/9) lalu di PN Depok. Jaksa mengatakan Yoga terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah penuntut umum meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," jelasnya.

JPU mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan pemusnahan perangkat elektronik Yoga yakni email dan iCloud, yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Dalam persidangan ini, JPU mengutip Al-Qu'ran dan hadis mengenai anak yatim.

ADVERTISEMENT

"Dalam tuntutannya, menekankan bahwa korban merupakan anak yatim piatu, golongan yang sangat dijaga hak-haknya dalam ajaran Islam. Anak yatim piatu memiliki kedudukan yang mulia dan istimewa. Mengambil hak mereka merupakan dosa besar yang balasannya sangat berat di akhirat," ucapnya.

JPU menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi negara. Sebab Yoga menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai pegawai pada Imigrasi Kemenkumham dan anggota Polri berpangkat Ipda.

"(Yoga) mengaku merupakan anak seorang jenderal alumni Akpol 1991 dan dengan perangkat elektronik mengedit berbagai dokumen untuk melancarkan aksinya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan korban yang merupakan anak yatim piatu, tetapi juga berpotensi merusak citra negara," tuturnya.

Selain itu, JPU menegaskan bahwa tidak adanya upaya dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Yoga Pakai Foya-Foya Harta Warisan Taruna Akmil

Sebelumnya, Yoga Prasetyo (24) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Dalam persidangan, Yoga menggunakan uang hasil kuras warisan korban untuk berfoya-foya.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (12/8). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arif Ubaidillah mengatakan dua unit mobil milik korban dijual oleh Yoga. Dari hasil penjualan mobil dan hasil pegadaian sertifikat tanah milik korban, Yoga memakai uang tersebut untuk berfoya-foya.

"Kedua mobil korban yang sempat ditawarkan ke pihak lain sebelum akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra. Uang hasil penjualan mobil, ditambah dengan hasil gadai sertifikat, tak tanggung-tanggung, digunakan Yoga untuk berfoya-foya di klub malam, mendanai gaya hidupnya yang hedonis," ujar Ubaidillah dalam keterangan rilis tertulis Kejari Depok, Selasa (20/8).

Ubaidillah mengatakan Yoga mengarang cerita dan menipu daya korban dengan mengaku sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Demi meredakan kegelisahan korban, Yoga sampai konsultasi dengan paranormal agar aksinya berjalan mulus.

"Sidang juga menguak sisi gelap lainnya dari Yoga Prasetyo bin Surono yang ternyata tak hanya mengandalkan tipu muslihat biasa. Dengan tenang, ia merangkai cerita fantastis sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan OTT, demi membuat korban semakin yakin akan kebohongannya," tuturnya.

"Bahkan Terdakwa tidak segan berkonsultasi dengan paranormal untuk meredakan kegelisahan korban, memastikan setiap detik kebohongannya berjalan mulus," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan Yoga menggunakan seragam Polri untuk memuluskan pengurusan administrasi di berbagai instansi. Yoga juga mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri agar mendapat pengawalan khusus.

"Dengan seragam itu, Yoga dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan. Puncaknya, Yoga bahkan tak ragu mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri angkatan 1991, bukan sekadar bualan biasa," tuturnya.

"Terdakwa memanfaatkan klaim palsu ini untuk mendapatkan pengawalan khusus, meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri yang yang kuat. Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak jenderal Polri angkatan 91, semakin menjerat korban dalam jaring kebohongannya," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads