Yoga Pakai Uang Hasil Kuras Harta Warisan Taruna Akmil untuk Foya-foya

Yoga Pakai Uang Hasil Kuras Harta Warisan Taruna Akmil untuk Foya-foya

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 11:45 WIB
Sidang kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH, dengan terdakwa Yoga Prasetyo (24).
Sidang kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer, AH, dengan terdakwa Yoga Prasetyo (24). (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Yoga Prasetyo (24) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Dalam persidangan, Yoga menggunakan uang hasil kuras warisan korban untuk berfoya-foya.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (12/8). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arif Ubaidillah mengatakan dua unit mobil milik korban dijual oleh Yoga. Dari hasil penjualan mobil dan hasil pegadaian sertifikat tanah milik korban, Yoga memakai uang tersebut untuk berfoya-foya.

"Kedua mobil korban yang sempat ditawarkan ke pihak lain sebelum akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra. Uang hasil penjualan mobil, ditambah dengan hasil gadai sertifikat, tak tanggung-tanggung, digunakan Yoga untuk berfoya-foya di klub malam, mendanai gaya hidupnya yang hedonis," ujar Ubaidillah dalam keterangan rilis tertulis Kejari Depok, Selasa (20/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ubaidillah mengatakan Yoga mengarang cerita dan menipu daya korban dengan mengaku sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Demi meredakan kegelisahan korban, Yoga sampai konsultasi dengan paranormal agar aksinya berjalan mulus.

"Sidang juga menguak sisi gelap lainnya dari Yoga Prasetyo bin Surono yang ternyata tak hanya mengandalkan tipu muslihat biasa. Dengan tenang, ia merangkai cerita fantastis sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan OTT, demi membuat korban semakin yakin akan kebohongannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan Terdakwa tidak segan berkonsultasi dengan paranormal untuk meredakan kegelisahan korban, memastikan setiap detik kebohongannya berjalan mulus," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan Yoga menggunakan seragam Polri untuk memuluskan pengurusan administrasi di berbagai instansi. Yoga juga mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri agar mendapat pengawalan khusus.

"Dengan seragam itu, Yoga dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan. Puncaknya, Yoga bahkan tak ragu mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri angkatan 1991, bukan sekadar bualan biasa," tuturnya.

"Terdakwa memanfaatkan klaim palsu ini untuk mendapatkan pengawalan khusus, meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri yang yang kuat. Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak jenderal Polri angkatan 91, semakin menjerat korban dalam jaring kebohongannya," tutupnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Angela Lee Ditangkap Polisi

[Gambas:Video 20detik]




Awal Mula Kasus Terbongkar

Kiprah Yoga sebagai penipu ini cukup panjang ceritanya. Awalnya Yoga Prasetyo menyambangi Polsek Sukmajaya dengan berpakaian dinas Polri. Dia mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Singkatnya, polisi merasa ada yang janggal dengan Yoga, dan kemudian menyerahkannya ke Polres Depok.

Ternyata, saat di Polres Depok, diketahui Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama ini adalah terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-aku sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Yoga Prasetyo pun diusut Polres Depok dan ditahan sejak 10 Mei 2024.

Perkara ini berlangsung sampai Yoga Prasetyo diadili. Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, diketahui perkara Yoga Prasetyo ini sedang berproses di pengadilan dengan nomor perkara 267/Pid.B/2024/PN Dpk. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.

Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, diketahui bahwa Yoga Prasetyo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Seperti apa uraian perkaranya?

Jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Yoga Prasetyo awalnya berkenalan dengan seorang bernama AH pada 2021. AH ini merupakan taruna Akmil yang sudah yatim piatu serta memiliki seorang adik berusia 14 tahun.

Dua tahun kemudian, Yoga Prasetyo yang mengetahui AH sedang sibuk menjalani pendidikan militer lantas menawarkan diri membantu menjaga harta warisan milik AH yang berasal dari peninggalan orang tuanya sekaligus menjaga adiknya. Untuk meyakinkan AH, Yoga Prasetyo mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi.

"Dengan menggunakan nama dan martabat palsu tersebut, serta dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, terdakwa (Yoga Prasetyo) berhasil membujuk saksi korban AH untuk menyerahkan penguasaan harta warisan miliknya kepada terdakwa," ucap jaksa Alfa Dera.

Bahkan Yoga Prasetyo sampai mendapatkan izin dari AH untuk tinggal di rumahnya yang berada di Cimanggis, Depok. Selain itu, Yoga Prasetyo dititipi harta warisan AH.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads