3 Fakta Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil Ketahuan saat Lapor Polisi

3 Fakta Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil Ketahuan saat Lapor Polisi

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 09 Agu 2024 06:33 WIB
Yoga Pratama menipu orang dengan menyamar menjadi polisi. (Dok Kejari Depok Jawa Barat)
Foto: Yoga Prasetyo menipu orang dengan menyamar menjadi polisi. (Dok Kejari Depok Jawa Barat)
Jakarta -

Seorang pemuda bernama Yoga Prasetyo tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena melakukan penipuan kepada Taruna Akademi Militer (Akmil). Yoga menguras habis harta warisan korban yang dititipkan kepadanya.

Aksi Yoga ini dilakukan dengan mengaku-aku sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dengan segala bujuk rayunya dia akhirnya menguasai harta warisan korban yang berinisial AH.

Tipu muslihat Yoga ini terbongkar saat dirinya melapor ke kantor polisi. Dia datang ke Polsek Sukmajaya dengan mengaku-aku sebagai anggota Polri dan melapor 'kehilangan' kartu tanda anggota (KTA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (9/8/2024).

Awal Mula Yoga Kuras Harta Korban

Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, diketahui bahwa Yoga Prasetyo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Seperti apa uraian perkaranya?

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Yoga Prasetyo awalnya berkenalan dengan seorang bernama AH pada 2021. AH ini merupakan taruna Akmil yang sudah yatim piatu serta memiliki seorang adik berusia 14 tahun.

Dua tahun kemudian, Yoga Prasetyo yang mengetahui AH sedang sibuk menjalani pendidikan militer lantas menawarkan diri membantu menjaga harta warisan milik AH yang berasal dari peninggalan orang tuanya sekaligus menjaga adiknya. Untuk meyakinkan AH, Yoga Prasetyo mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi.

"Dengan menggunakan nama dan martabat palsu tersebut, serta dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, terdakwa (Yoga Prasetyo) berhasil membujuk saksi korban AH untuk menyerahkan penguasaan harta warisan miliknya kepada terdakwa," ucap jaksa Alfa Dera.

Bahkan Yoga Prasetyo sampai mendapatkan izin dari AH untuk tinggal di rumahnya yang berada di Cimanggis, Depok. Selain itu, Yoga Prasetyo dititipi harta warisan AH.

"Selanjutnya, saksi korban AH menitipkan penguasaan harta warisan peninggalan orang tua berupa koper yang berisi perhiasan, arloji, dokumen penting, BPKB mobil Datsun Go, BPKB mobil Toyota New Rush, dan sertifikat hak milik tanah serta 1 unit mobil Datsun Go dan 1 unit mobil Toyota New Rush," ucap jaksa.

Mobil Dijual-Sertifikat Digadaikan

Yoga dengan leluasa tinggal di rumah korban dan menguasai harta warisan korban yang sedang menjalani pendidikan di Akmil. Koper dan dokumen-dokumen itu lalu dititipkan Yoga Prasetyo ke safe deposit box milik PT Pegadaian cabang Depok. Tak berapa lama kemudian, Yoga Prasetyo mulai melancarkan aksinya dengan menjual mobil Datsun Go beserta BPKB tanpa seizin AH seharga Rp 52.100.000 kepada seorang bernama Hendra.

Aksi Yoga Prasetyo berlanjut. Pada Januari 2024, giliran mobil Toyota New Rush beserta BPKB dijual Yoga Prasetyo ke orang yang sama, yaitu Hendra, seharga Rp 182 juta. Lalu, pada Maret tahun yang sama, giliran sertifikat hak milik tanah digadaikan ke seorang bernama Dewi Nopianto senilai Rp 20 juta.

"Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, korban selaku ahli waris dan pemilik sah mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000," kata jaksa.

Persidangan ini masih berlangsung di PN Depok dengan agenda pembuktian. Informasi yang didapat jika pekan depan persidangan berlangsung dengan agenda tuntutan.

Lihat juga Video 'Viral Pria di Malang Jadi Brimob Gadungan Demi Dapat Restu Nikahi Pacar':

[Gambas:Video 20detik]

Baca di halaman selanjutnya: aksi polisi gadungan.....

Aksi Polisi Gadungan

Yoga Prasetyo dilaporkan korban ke Polres Metro Depok. Di tengah perjalanan kasus ini, Yoga Prasetyo diam-diam mendatangi Polsek Sukmajaya.

Dengan berpakaian dinas lengkap (PDL) Polri, Yoga datang mengaku sebagai anggota polisi. Dia melapor mengaku kehilangan 'KTA Polri' ke Polsek Sukmajaya.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukmajaya saat sedang berpakaian PDL Polri untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota atas nama Terdakwa Yoga Pratama," ujar JPU Alfa Dera dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/8).

Polisi merasa curiga hingga kemudian membawa Yoga Pratama ke Polres Metro Depok. Dari hasil pendalaman di Polres Metro Depok, terkuaklah bahwa Yoga Pratama bukanlah anggota Polri.

"Ketika diserahkan ke Polres, diketahui bahwa Terdakwa Yoga adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak Polres," katanya.

Di sisi lain, M Arief Ubaidillah selaku Kepala Seksi Intel Kejari Depok pada Rabu, 7 Agustus 2024, juga memberikan keterangan jika aksi penipuan Yoga Prasetyo ini cukup banyak, termasuk 'perannya' sebagai polisi gadungan. Bahkan, kata Ubaidillah, Yoga Prasetyo sampai mengaku sebagai anak jenderal polisi.

"Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti yang saat ini dilakukan penyitaan terdakwa sering menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi serta beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi," ucap Ubaidillah.

Simak juga Video 'Viral Pria di Malang Jadi Brimob Gadungan Demi Dapat Restu Nikahi Pacar':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads