Sengketa ketenagakerjaan bisa terjadi di perusahaan mana pun, termasuk di perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Lalu bagaimana penyelesaiannya?
Berikut pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Dear detikcom
Saya ingin berkonsultasi mengenai pelanggaran dalam perusahaan asing sebagai berikut :
1. Tahun 2017 saya dimutasi oleh direksi karena ingin mengajukan aspirasi pekerja.
2. Saya dimutasi tanpa fasilitas
3. Tahun 2022 saya dimutasi kembali ke tempat semula karena pindah pabriknya
4. Tahun 2023 saya diberikan penurunan jabatan dan hanya orang asing sebagai direksi sendiri yang bertandatangan.
5. Saya melaporkan tindakan penggelapan dalam perusahaan tetapi dibiarkan oleh orang asing dan direksi Indonesia
6. Kenaikan gaji saya setiap tahun tidak sesuai dengan persentase pemerintah walaupun sudah di atas UMK
7. Banyak pelanggaran perjanjian kerja bersama dalam perusahaan
Terima kasih atas sarannya.
Atas pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, SH, MH. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Kami mengasumsikan bahwa perusahaan asing yang dimaksud adalah perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA), yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang di dalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Oleh karena didirikan berdasarkan hukum Indonesia, maka tunduk kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengenai hukum ketenagakerjaan bagi karyawan-karyawannya.
Jawaban 1, 2, dan 3:
Perihal mutasi karyawan bergantung kepada substansi dari peraturan perusahaan. Apabila diatur mengenai kewenangan perusahaan untuk mengangkat, menetapkan, atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan, maka hal tersebut adalah hak mutlak perusahaan. Pendapat ini kami sandarkan kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 82 K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi (dalam hal ini adalah perusahaan) telah sesuai dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perusahaan.
Jawaban 4:
Penurunan jabatan atau demosi mempengaruhi upah/gaji serta beban tanggung jawab pekerjaan. Terkait dengan penyesuaian upah/gaji, hal ini secara implisit diatur dalam ketentuan Pasal 81 Angka (33) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang mengubah ketentuan Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Selain itu, juga mengacu kepada ketentuan Pasal 81 Angka (33) Perppu Ciptaker yang menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 92 dan 93 yakni Pasal 92A Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto UU 6/2023, yang menyatakan pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Adapun penyusunan skala upah di perusahaan dilakukan dengan penilaian mengenai penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, dan kemampuan perusahaan. Untuk melakukan demosi, perusahaan harus dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang kuat bahwa kinerja karyawan/pekerja tidak sesuai target yang ditetapkan berdasarkan jabatannya.
Jawaban 5:
Perbuatan Saudara untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana di dalam perusahaan sangatlah baik dan terpuji demi kebaikan dan kemajuan perusahaan bersama-sama. Namun demikian, kewenangan untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan, harus dilakukan oleh direktur perusahaan karena direktur adalah organ perseroan yang berwenang untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Untuk itu, apabila direksi tidak mengambil langkah apapun terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan, maka Saudara tidak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Jawaban 6 dan 7:
Mengacu kepada ketentuan Pasal 81 Angka (35) Perppu Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto UU 6/2023, dinyatakan bahwa dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Ancaman hukuman bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut di atas, yaitu berupa sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000 sesuai Pasal 81 Angka (66) Perppu Ciptaker yang mengubah ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan Juncto UU 6/2023.
Apabila terdapat perselisihan tentang pengupahan maupun mengenai pelanggaran atas perjanjian kerja, maka permasalahan tersebut dapat dibicarakan secara musyawarah dengan pihak perusahaan. Perundingan ini disebut dengan bipartit. Apabila proses bipartit tidak menemukan penyelesaian, maka dapat melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencatatkan perselisihan tersebut dengan membawa serta bukti bahwa upaya bipartit telah ditempuh tetapi menemui kegagalan. Proses ini disebut dengan tripartit. Dinas Tenaga Kerja akan berupaya mendamaikan perselisihan melalui Mediasi Hubungan Industrial antara pihak pekerja dengan perusahaan.
Selanjutnya apabila mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat tetap tidak mendapatkan hasil penyelesaian, maka sebagai langkah akhir dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, SH, MH.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)