Mantan Istri Nikah Lagi Meski Cerai di Luar Pengadilan, Apakah Bisa Dipidana?

detik's Advocate

Mantan Istri Nikah Lagi Meski Cerai di Luar Pengadilan, Apakah Bisa Dipidana?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 11:19 WIB
Advokat Destya Nursahar, SH (dok. Pribadi)
Advokat Destya Nursahar, SH (dok. Pribadi)
Jakarta -

Hukum perceraian bernuansa agama dan negara. Sah cerai secara agama, tapi belum tentu sah secara negara.

Kasus itu ditanyakan oleh pembaca detik's Advocate. Yaitu:

Assalamualaikum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya, jika suami menjatuhkan talak 3 ke istrinya tanpa melalui Pengadilan Agama, lalu si istri sudah melewati masa idah dan menikah lagi tanpa mengajukan surat cerai, apakah suami barunya bisa dituntut secara hukum?

Terima kasih

ADVERTISEMENT

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat dari advokat Destya Nursahar, SH. Berikut pendapatnya:

Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan (Pasal 117 KHI). Ketika telah jatuh talak satu dan talak dua, suami istri masih bisa untuk rujuk kembali. Sedangkan jika telah jatuh talak tiga, pasangan mantan suami istri tidak boleh saling rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian dan habis masa idahnya.

Suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan cara mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan meminta agar diadakannya sidang untuk keperluan penjatuhan talak tersebut.

Oleh karena itu, talak yang diakui secara hukum di negara ini adalah talak yang diucapkan oleh suami di hadapan sidang Pengadilan Agama. Apabila talak diucapkan oleh suami di luar dari sidang Pengadilan Agama, maka putusnya tali perkawinan hanya sah secara hukum agama saja tetapi belum sah menurut hukum positif yang berlaku di negara Indonesia sehingga akan dianggap belum terjadi perceraian.

Oleh karena kronologi yang Anda sampaikan bahwa sang suami telah menjatuhkan talak tiga di luar sidang Pengadilan Agama, maka putusnya tali perkawinan akibat jatuhnya talak tersebut dianggap belum sah di mata hukum. Berhubung perkawinan tersebut tercatat secara hukum negara, maka perceraian juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum sehingga istri tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain sebelum resmi terjadinya perceraian yang dibuktikan dengan adanya akta cerai.

Apabila sang istri nekat menikah lagi walaupun telah selesai masa idah sejak jatuhnya talak di luar Pengadilan dan hanya secara siri, akan berakibat pada dia dan suami barunya dapat terkena ancaman pidana Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Perzinaan merupakan tindak pidana dengan jenis delik aduan sehingga walaupun seorang suami telah menjatuhkan talak diluar Pengadilan, namun dia tetap berhak untuk melaporkan istri dan suami barunya ke pihak yang berwajib dengan alasan perzinaan karena di mata hukum masih terdapat ikatan perkawinan yang sah dengan istrinya yang telah menikah lagi tersebut.

Regards,
Destya Nursahar SH
(Partner di ASA Law Firm)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video '79 Pasangan Siri di Majalengka Nikah Massal Jelang HUT Ke-79 RI':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads