Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Sidang dihadiri oleh tujuh hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Suhartoyo memimpin sidang tersebut setelah PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, termasuk membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Diketahui, sidang pleno hari ini digelar untuk menentukan lanjut atau tidaknya delapan perkara pileg.
"Persidangan perkara PHPU pemilihan anggota DPR/DPRD provinsi kabupaten/kota 2024 dibuka," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim MK Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.
Meski demikian, PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta jabatannya sebagai Ketua MK dikembalikan. Anwar sendiri dicopot dari Ketua MK setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Simak juga Video 'Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg Kecuali yang Libatkan PSI':
(amw/haf)