Kemlu RI Ikuti Proses Hukum Kasus WNI Tewas Ditikam WNI di AS

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 09 Agu 2024 13:27 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Seorang WNI tewas ditusuk oleh WNI lain di Philadelphia, Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bakal berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan memantau proses hukum yang berlangsung.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan WNI yang menjadi korban penusukan adalah RA. RA mengalami luka di bagian leher dan kaki.

Pelaku penusukan adalah LFP, yang menusuk RA menggunakan pisau dapur pada 4 Agustus lalu. Judha mengatakan RA dan LFP tinggal dalam satu rumah.

"Kami mengonfirmasi benar ada peristiwa pembunuhan terhadap seorang WNI dengan inisial RA di mana pelakunya juga seorang WNI, LFP," kata Judha Nugraha di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

"Pembunuhan menggunakan pisau dapur, korban terbunuh karena luka tusukan di leher dan kaki," jelasnya.

Judha mengatakan RA dan LFP masuk ke Amerika Serikat menggunakan visa turis pada tahun lalu. Keduanya lantas bekerja di Amerika Serikat.

"Dapat kami sampaikan bahwa RA dan LFP berangkat ke Amerika pada Agustus tahun lalu, masuk ke Amerika dengan visa turis, kemudian mereka bekerja di sana. LFP bekerja di bagian pabrik, sedangkan RA bekerja sebagai pengasuh anak. Mereka tinggal satu rumah," ucapnya.

Menurut Judha, pihak KJRI New York terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dia mengatakan akan terus memantau proses hukum yang nanti dijalani LFP. Adapun terkait korban RA, pihaknya akan memproses pemulangan jenazah kembali ke Indonesia.

"KJRI New York berkoordinasi dengan kepolisian di Philadelphia. Dalam konteks ini, KJRI New York akan terus melakukan pemantauan mengikuti keinginan terkait proses pemulangan jenazah, dan yang kedua mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh LFP yang ada di Philadelphia," jelasnya.

Lihat juga Video 'Bak Film, Aksi Polisi AS Kejar Pelaku Pemerkosaan Berlangsung Hingga 1 Jam':






(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork