Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantu dan memfasilitasi pembebasan WNI inisial AP yang sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar. AP saat ini telah bebas setelah menerima amnesti atau pengampunan dari State Administration Council Myanmar.
"Kementerian Luar Negeri telah membantu dan memfasilitasi pembebasan Warga Negara Indonesia dengan inisial AP (20/7) yang sebelumnya ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024," tulis Kemlu dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Kemlu menerangkan AP sebelumnya dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik setelah vonis 7 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai koordinasi dengan keluarga AP. Kemlu dan KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP.
"Pada tanggal 16 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri Myanmar telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon," tulis Kemlu.
Selanjutnya, Kemlu menerima informasi amnesti terhadap AP telah disetujui oleh State Administration Council Myanmar. Pada 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan.
AP kemudian dideportasi melalui Bangkok. Dalam hal ini, KBRI Yangon turut mendampingi AP saat meninggalkan Myanmar menuju Bangkok.
"KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," ujar Kemlu.
Menteri Luar Negeri Sugiono dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP. Kemlu juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini.
Kemlu RI dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak AP ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.
WNI berinisial AP diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
AP mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
Simak juga Video: Dugaan Influencer Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar