Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkoordinasi dengan Imigrasi usai Ronald Tannnur divonis bebas. Kejaksaan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memonitoring Ronald Tannur agar tidak berpergian ke luar negeri.
"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan Rabu (7/8/2024).
"Dan dari update keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kita sedang melakukan proses hukum pengajuan terkait itu," ungkapnya.
Ia mengungkap alasan Kejaksaan mengajukan pencegahan adalah karena khawatir Ronald Tannur melarikan diri ke luar negeri.
"Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," ujarnya.
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.
(yld/dhn)