Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR soal Istri Ikut Timwas Haji 2024

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 17:31 WIB
Musyanto, pelapor Cak Imin ke MKD DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.

"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin. Sebagai bukti dari laporannya, Musyanto menyertakan print out pemberitaan media online.

"Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi. Mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," katanya.

Berikut ini isi laporan yang disertakan oleh Musyanto:

Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho, dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan visa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan

Tanggapan MKD

Adapun Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu akan ditelaah lebih dulu oleh MKD. Ia membuka kemungkinan pendalaman terkait itu akan dilakukan setelah reses DPR RI.

"Ya terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti-bukti yang dilanggar itu apa kita cek dulu. Ini kan masih masa reses," ujar Dek Gam.

"(Reses) nggak ada apa namanya pimpinan dan anggota di Jakarta karena kembali ke dapil semua. Setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu. Kita cek dulu, kita cek dulu. Kita telaah dulu," imbuhnya.




(dwr/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork