BNN: 113 Kg Ganja Thailand Akan Dikirim ke Inggris, di RI Cuma Transit

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 16:52 WIB
BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kg ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat. (Foto: dok. BNN)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kilogram (kg) ganja asal Thailand. Sekuintal ganja itu disebut akan dikirim ke Inggris.

"Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Dua orang di Indonesia ditangkap terkait kasus tersebut, yaitu pria berinisial AS dan MM. Keduanya ditangkap di Bekasi dan Jakarta Timur (Jaktim) pada akhir Juli lalu.

Ganja asal Negeri Gajah Putih itu dikemas dalam 214 bungkus dengan berat total 113,65 kg. Tim gabungan menyita 113,65 kg ganja itu di dua lokasi.

Awalnya, petugas gabungan menangkap AS saat mendatangi gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 14.30 WIB. AS ditangkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7).

Selanjutnya, tim Gabungan melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas menangkap MM, orang yang menyuruh AS.

Ganja tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. (Foto: dok. BNN)

MM merupakan pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor. Petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram (31,8 kg).

Hasil interogasi terhadap AS, petugas gabungan lalu menggeledah sebuah ruko di Jaktim dan kembali mendapatkan ganja puluhan kilogram. Penggeledahan itu menyertakan anjing pelacak (K-9) untuk mencari narkotika golongan I tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork