BNN Bongkar 113 Kg Ganja Varian Rasa Asal Thailand, 2 Orang Ditangkap

BNN Bongkar 113 Kg Ganja Varian Rasa Asal Thailand, 2 Orang Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 15:42 WIB
BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kg ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat. (dok BNN)
Foto: BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kg ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat. (dok BNN)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kilogram (kg) ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat.

"Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur," Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Ganja tersebut dikemas dalam 214 bungkus dengan berat total 113,65 kg. Ganja dari Thailand itu diselundupkan ke Indonesia dengan disertai barang lain untuk lanjut dikirimkan ke Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris," ujar dia.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

ADVERTISEMENT
BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kg ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat. (dok BNN)Dua orang ditangkap terkait penyelundupan ganja Thailand. (dok BNN)

Sehari kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS.

Dia menjelaskan, MM ialah pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor. Petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram (31,8 kg).

Petugas kembali mengembangkan kasus berdasarkan keterangan AS dengan menggeledah sebuah ruko di Jaktim dan kembali mendapatkan ganja. Petugas gabungan juga membawa anjing pelacak (K-9) dalam penggeledahan tersebut.

"Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AS dan MM, diketahui ganja asal Thailand ini dikirim seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AS dan MM disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads