Edy Ilham Akui Pinjamkan KTP ke Gazalba untuk Beli Alphard Rp 1 M

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 12:57 WIB
Foto: Gazalba Saleh. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Edy Ilham Shooleh, kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, bersaksi tanpa disumpah di sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Edy mengakui meminjamkan KTP ke Gazalba untuk pembelian mobil Toyota Alphard dengan nomor pelat B-15-ABA senilai Rp Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar).

"Kaitannya Saudara diperiksa itu soal apa oleh penyidik Pak?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Edy menjelaskan adiknya meminjam KTP-ya. Edy sendiri mengaku lupa kapan Gazalba meminjam KTP-nya.

"Pak Gazalba Saleh emang nggak ada KTP Jakarta?" tanya hakim.

"Saya nggak tahu pasti," jawab Edy.

Edy mengaku tak pernah berurusan dengan dealer terkait pembelian Alphard tersebut. Dia juga tak pernah datang ke dealer tersebut.

"Apakah Saudara pergi ke dealer Toyota?" tanya hakim.

"Tidak pernah sama sekali Yang Mulia," jawab Edy.

Edy mengaku belum pernah melihat BPKB Alphard tersebut. Dia mengatakan dirinya pernah memakai Alphard itu, namun tak melihat detail nama yang tercantum dalam STNK mobil tersebut.

"BPKB-nya juga sudah keluar?" tanya hakim.

Meski mobil tersebut atas namanya, namun Edy mengatakan tak pernah melihat surat-surat mobil tersebut. Dia hanya pernah memakai mobil tersebut.

"Kalau saya pakai pernah," jawab Edy.

"Melihat nama siapakah di dalam STNK itu, tercantum nama siapa?" cecar hakim.

"Saya nggak begitu memperhatikan Yang Mulia," jawab Edy.

Edy mengatakan dirinya pernah memakai Alphard tersebut. Namun dia tak bisa menjelaskan dengan detail. Edy mengatakan Gazalba juga pernah membeli sebuah motor NMax berwarna biru memakai KTP miliknya. Namun, dia mengaku lupa tahun pembelian motor tersebut.

"Motor untuk siapa? Memang Pak Gazalba Saleh pakai motor?" cecar hakim.

"Bukan, untuk diperuntukan buat saya," jawab Edy.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan sales diler Toyota Auto2000, Randi Hidayat, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Randi membenarkan adanya pembelian Alphard Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar) dengan pelat nomor khusus oleh Gazalba.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(mib/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork