DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) RUU Kementerian Negara, tapi belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut dari pemerintah. Terkait itu, Mensesneg Pratikno mengatakan akan mengecek dahulu proses DIM-nya di pemerintah.
"Waduh, saya cek ya, saya cek ya. Saya kurang anu, kurang mengikuti detail di situ, saya cek, saya cek," kata Pratikno di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Pratikno menyampaikan proses legislasi RUU Kementerian Negara dilakukan di Kementerian PAN-RB (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun dia mengaku belum tahu pasti perkembangan prosesnya.
"Itu kan pembicaraan yang substansinya itu di-leading, di-lead oleh KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan. Jadi isu kelembagaan pemerintahan adalah tanker-nya adalah ada di Kementerian PAN-RB, kemudian di implikasi anggarannya tentu saja dibahas di Kementerian Keuangan. Jadi itu substansinya, tapi saya belum cek detail gimana progresnya sampai sekarang," ujar dia.
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan pemerintah belum menentukan kementerian yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU itu bersama DPR.
"Belum," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima surpres empat RUU. Keempat RUU itu ialah RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Imigrasi.
"Sudah, sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk, RUU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Namun Dasco mengaku belum tahu persis isi surpres tersebut. Dia mengatakan pemerintah pun belum menyerahkan DIM terkait RUU tersebut.
(fca/maa)