Pemerintah Teken DIM RUU KUHAP, Segera Serahkan ke DPR

Pemerintah Teken DIM RUU KUHAP, Segera Serahkan ke DPR

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 23 Jun 2025 18:12 WIB
Pemerintah resmi meneken DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan ke DPR RI. (Kurniawan Fadilah/detikcom).
Pemerintah resmi meneken DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan ke DPR RI. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. DIM RUU KUHAP dari pemerintah segera diserahkan ke DPR.

Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.

"Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup," kata Supratman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Supratman menjelaskan penyusunan DIM RUU KUHAP ini mengutamakan restorative justice. Selain itu, perlindungan HAM menjadi hal yang diutamakan dalam penyusunan DIM RUU KUHAP ini.

"Yang kita sepakati bahwa perubahan ataupun revisi, ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

Supratman mempersilakan DPR menjalankan sejumlah proses untuk membahas RUU KUHAP ini. Sejumlah kementerian dan instansi juga telah memberi sejumlah masukan ke Kemenkum.

"Kalau di Parlemen, silakan Parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silahkan dilakukan," tuturnya.

Supratman juga memerincikan soal restorative justice di DIM RUU KUHAP pemerintah. "Jadi ini penguatannya lebih menjadi penekanan, tetapi hubungan-hubungan antara penyidik, penuntut, secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tapi tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi," kata dia.

Tonton juga "DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja" di sini:

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads