Hakim Tolak Gugatan LP3HI Desak Wulan Guritno-Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Mulia Budi - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 14:37 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Bareskrim Polri dan Satgas Judi online. Praperadilan tersebut diajukan LP3HI yang menyebut ada penghentian penyidikan kasus judi online yang diduga melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Bareskrim Polri dan Satgas Judi Online selaku termohon.

"Bahwa oleh karena eksepsi dari para termohon maka terhadap eksepsi sepanjang mengenai kewenangan praperadilan dikabulkan. Oleh karena demikian, terhadap praperadilan ini belum masuk pokok perkara," ucapnya.

Seperti diketahui, LP3HI mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi online yang diduga melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Selain LP3HI, pemohon dalam praperadilan ini adalah Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) selaku pemohon II serta mahasiswa bernama Alviansyah selaku pemohon III.

Termohon dalam praperadilan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) selaku termohon I dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon II.

Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Bareskirim Polri tengah menangani perkara Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 September 2023. Perkara itu terkait dugaan keterlibatan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani dalam promosi judi online.

Kurniawan mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan. Namun, dia menyebut Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus itu lantaran tak menetapkan Wulan dan Nikita sebagai tersangka.

"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau selama 9 bulan sejak tim cybercrime Mabes Polri menginformasikan adanya postingan di sosial media yang diindikasikan melanggar hukum, Termohon II tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online," kata Kurniawan.

Bareskrim Polri telah menjawab permohonan praperadilan LP3HI tersebut. Tim hukum Polri menyatakan pengusutan kasus itu masih dilakukan hingga saat ini.

"Bahwa terhadap semua dalil Pemohon yang menganggap adanya telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dugaan tindak pidana mempromosikan judi online yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno adalah tidak beralasan, karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata tim hukum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Tim hukum Polri menyatakan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor:R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023 telah dilaksanakan secara profesional. Menurutnya, proses pengusutan kasus itu juga dilakukan sesuai prosedur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Tim hukum Polri juga mengatakan gugatan praperadilan ini merupakan nebis in idem atau pengulangan permohonan yang diajukan di PN Jakarta Selatan yang sudah diputus. Dia meminta majelis hakim menolak semua dalil gugatan praperadilan tersebut.




(mib/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork