Bareskrim Polri menjawab permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi online yang diduga melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Tim hukum Polri menyatakan pengusutan kasus itu masih dilakukan hingga saat ini.
"Bahwa terhadap semua dalil Pemohon yang menganggap adanya telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dugaan tindak pidana mempromosikan judi online yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno adalah tidak beralasan, karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata tim hukum Bareskrim Polri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tim hukum Polri menyatakan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor:R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023 telah dilaksanakan secara profesional. Menurutnya, proses pengusutan kasus itu juga dilakukan sesuai prosedur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah dilakukan oleh penyelidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh Penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Tim hukum Polri juga mengatakan gugatan praperadilan ini merupakan nebis in idem atau pengulangan permohonan yang diajukan di PN Jakarta Selatan yang sudah diputus. Dia meminta majelis hakim menolak semua dalil gugatan praperadilan tersebut.
"Bahwa tidak terdapat hal-hal yang baru dalam permohonan praperadilan Pemohon, dalil-dalil pemohonan Pemohon hanyalah bersifat pengulangan dari permohonan pra peradilan terdahulu oleh karenanya tidak dapat dipersengketakan ulang di pengadilan. Sehingga tidak ada alasan bagi Hakim praperadilan untuk memeriksa kembali perkara ini untuk itu mohon untuk ditolak," ucapnya.
Seperti diketahui, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus judi online yang diduga melibatkan artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Permohonan praperadilan ini diajukan di PN Jakarta Pusat.
Selain LP3HI, pemohon dalam praperadilan ini adalah Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) selaku pemohon II serta mahasiswa bernama Alviansyah selaku pemohon III. Termohon dalam praperadilan ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) selaku termohon I dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon II.
Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Bareskirim Polri tengah menangani perkara Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 September 2023. Perkara itu terkait dugaan keterlibatan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani dalam promosi judi online.
"Bahwa Termohon II diketahui sedang menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Penanganan mana telah dilakukan sejak bulan September 2023 yang didasarkan oleh hasil pemantauan/patroli tim cyber crime Mabes Polri (Termohon II) atas aktivitas social media milik kedua artis tersebut dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE," ujar Kurniawan, Senin (22/7).
Kurniawan mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan. Namun, dia menyebut Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus itu lantaran tak menetapkan Wulan dan Nikita sebagai tersangka.
"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau selama 9 bulan sejak tim cybercrime Mabes Polri menginformasikan adanya postingan di sosial media yang diindikasikan melanggar hukum, Termohon II tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online," kata Kurniawan.
"Sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan. Sementara di sisi lain, di berbagai daerah aparat kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap pada tersangka dan bahkan beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan," tambahnya.
Berikut petitum lengkap permohonan dalam praperadilan ini:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo
3. Menyatakan para Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dugaan tindak pidana mempromosikan judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani
5. Memerintahkan Termohon I untuk mengambil alih penyidikan untuk mempercepat penyidikan
6. Memerintahkan para Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke persidangan
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Subsidair
Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Simak juga Video 'Polri Periksa 22 Influencer Kasus Promosi Judol, Termasuk Nikita Mirzani':